Panduan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Sedangkan saat ini (KTP) yang yang berlaku adalah e-KTP

Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP.

 

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:

  • N.I.K.
  • Nama lengkap
  • Tempat & Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Status
  • Golongan darah
  • Alamat lengkap pemegang KTP (RTRWKelurahan, dan Kecamatan)
  • Pekerjaan
  • Pas foto
  • Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
  • Tanda tangan pemegang KTP
  • Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

 

Apa Saja Fungsi e-KTP?

Adapun fungsi-fungsi dari pembuatan e-KTP sendiri, diantaranya mencegah terjadinya pemalsuan KTP atau KTP ganda, berlaku sebagai identitas diri, berlaku secara nasional dengan begitu tak perlu khawatir membuat KTP secara lokal untuk pembukaan rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya, serta terciptanya sebuah keakuratan dari data penduduk mendukung suatu program pembangunan. Fungsi e-KTP tersebut tentunya sesuai dengan pengertian e-KTP diatas!

Kegunaan e-KTP

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat di palsukan
  3. Tidak dapat di gandakan
  4. Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Adapun Persyarata pengurusan KTP sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Penngajuan
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Lampiran : Formulir Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Komentar atas Panduan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngulungkulon

tampilkan dalam peta lebih besar