Pemerintah Desa
Administrator 31 Agustus 2018 19:46:16 WIB
Pengertian Desa (Artikel Lengkap)
Desa adalah pemukiman manusia dengan populasi antara beberapa ratus hingga beberapa ribu jiwa dan berlokasi di daerah pedesaan.
Secara administratif Indonesia, desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa.
Sebuah desa secara administratif terdiri dari beberapa kampung/dusun/banjar/jorong.Dalam bahasa inggris disebut village.
Pengertian Desa (Undang-undang no 6 tahun 2014 )
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN BIBIT PERTANIAN ( BIBIT DURIAN )
- PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes ) TAHUN ANGGARAN 2024
- LAPORAN REALISASI APBDES DESA NGULUNGKULON TAHUN ANGGARAN 2023
- PENINGKATAN KAPASITAS SATLINMAS DESA TAHUN 2024
- MENING DEH ( MAKARYO NNG DESO, DESA HEBAT) DI DESA NGULUNGKULON
- PELATIHAN PEMBUATAN GRUBI OLEH PKK DESA NGULUNGKULON
- DASI EMAS NGULUNGKULON