Panduan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Administrator 01 September 2018 03:33:36 WIB
Kartu Identitas Anak yang (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Manfaat KIA
- Sebagai tanda pengenal dan bukti diri yang sah
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah
- Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.POS Indonesia
- Untuk pelayanan kesehatan Puskesmas dan atau Rumah Sakit
- Untuk membuat dokumen keimigrasian
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang mesih berlaku
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang
berdomosili di kabupaten/kota
Persyaratan permohonan penerbitan KIA adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP-el kedua orang tua
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) hanya untuk usia diatas 5 tahun dengan background tahun kelahiran ganjil warna merah tahun kelahiran genap warna biru, usia dibawah 5 tahun tidak memakai foto.
Dokumen Lampiran : Formulir Kartu Identitas Anak (KIA)
Komentar atas Panduan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN BIBIT PERTANIAN ( BIBIT DURIAN )
- PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes ) TAHUN ANGGARAN 2024
- LAPORAN REALISASI APBDES DESA NGULUNGKULON TAHUN ANGGARAN 2023
- PENINGKATAN KAPASITAS SATLINMAS DESA TAHUN 2024
- MENING DEH ( MAKARYO NNG DESO, DESA HEBAT) DI DESA NGULUNGKULON
- PELATIHAN PEMBUATAN GRUBI OLEH PKK DESA NGULUNGKULON
- DASI EMAS NGULUNGKULON